Lantangnews.com
-- Bagi kaum Muslim, penerapan Syariat
Islam menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi, keluarga,
masyarakat, maupun negara. Ibadah shalat, zakat, haji, pernikahan, perdagangan,
dan sebagainya, adalah sebagian aspek kehidupan yang terikat erat dengan
syariat. Namun, harus diakui, ada saja sementara orang Muslim sendiri yang
syariat-fobia.
Faraj Fawdah, seorang tokoh liberal
Mesir, dalam salah satu acara debat pernah menyatakan: “Secara sederhana
saya menolak penerapan Syariat Islam, apakah ia dilakukan sekaligus atau step
by step... karena saya melihat dalam penerapan Syariat Islam terkandung
(konsep) dawlah diniyah (negara agama)... barang siapa menerima negara
agama maka ia dengan sendirinya dapat menerima applikasi Syariat Islam... dan
barangsiapa menolaknya maka dia menolak penerapan Syariat Islam.” (Ahmad
Jawdah, Hiwarat Hawla al-Syari’ah, h.14).
Diantara sebagian argumen yang
dikemukakan untuk menolak syariat Islam adalah bahwa hukum Islam yang ada
sekarang tidak sensitif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hukum-hukum
Islam dikandung dalam al-Qur’an dan dielaborasi oleh oleh para faqih dan
mufassir sudah ketinggalan zaman; ia tidak dapat menciptakan kebaikan dan
kemaslahatan bagi umat manusia hari ini. Padahal, kata mereka
‘kemaslahatan’ merupakan tujuan dan asas dari Syariat itu sendiri. Apabila
sesuatu hukum itu tidak lagi mampu menciptakan kemaslahatan, maka sudah
selayaknya ditinggalkan saja dan diganti dengan hukum lain yang lebih dapat
mewujudkan kemaslahatan. Untuk memperkuat argumen ini mereka gunakan teori ‘Maqasid
syariah’ yang dikembangkan dan dipopularkan oleh al-Syatibi.
Leonard Binder mengungkap pandangan
semacam itu (1988:4) “the language of the Qur’an is coordinate with the
essence of revelation, but the content and meaning of revelation is not
essentially verbal. Since the words of the Qur’an do not exhaust the meaning of
revelation, there is a need for an effort at understanding which is based on
the words, but which goes beyond them, seeking that which is represented or
revealed language.”
Jadi, kata mereka, yang penting
dalam memahami ayat-ayat al-Quran adalah esensinya; bukan makna literalnya.
Yang penting tujuannya, bukan bentuk hukumannya. Dr. Yusuf Qaradawi menggelar
mereka sebagai kaum neo-Mu’attalah (orang yang mengabaikan nash-nash
al-Qur’an). Kelompok ini kata al-Qaradawi selalu menggunakan konsep Maqasid
Syariah sebagai alasan untuk tidak berpegang kepada nash al-Qur’an yang
oleh para ulama dikategorikan valid dalam hal transmisi (qat’i al-wurud)
dan juga valid dalam hal maknanya (qat’iy al-dilalah). Dalam kerangkan
berpikir inilah para kaum esensialis ini akhirnya menolak hukum hudud,
qishas, jilbab, hukum waris, poligami dan sebagainya.
Argumen
esensialis
Menurut
hemat saya kerangka berpikir kaum esensialis ini dibangun atas dua fondasi. Pertama,
pandangan mereka bahwa al-Qur’an adalah merupakan respon langsung kepada
struktur sosial-budaya yang patriarki, sistem ekonomi yang opresif, politik
yang despotik dan koruptif masyarakat Arab ketika itu. Sebagai jawaban terhadap
sistem ini diturunkanlah al-Qur’an dengan sistem hukum yang bersifat
transformatif, liberatif dan emansipatif, egalitarianisme, dan humanisasi yang
sebenarnya tujuan utamannya dalah menciptakan keadilan (al-adalah) dan
persamaan (al-musawah), pembebasan (al-hurriyah), serta
perdamaian dan kerukunan (as-salamah, al-maslahah).
Dalam
konteks ini Fazlur Rahman(1979:2) pernah menuliskan: “The Qur’an is the
divine response to Qur’anic times, through the Prophet’s mind, to the moral-social
situation of the Prophet’s Arabia, particularly to the problems of the
commercial Meccan society of his day.”
Dengan
kata lain hukum-hukum yang terkadung dalam al-Qur’an itu sangat dipengaruhi dan
dipenuhi oleh nuansa masyarakat Arab ketika itu. Sistem hukum yang dibangunnya
pun adalah merefleksikan sturuktur sosial-budaya, serta ekonomi dan politik
masyarakat abad ketujuh. Berdasarkan hal ini, katanya, maka adalah salah
besar bagi mereka untuk mengadopsi dan selanjutnya mengaplikasikan hukum ini pada
zaman sekarang, karena ia sudah tidak sesuai lagi.
Saat
menyinggung hukum Islam yang berhubungan dengan urusan publik seperti hukum
hudud, qisas, dan yang sejenisnya, pemikir liberal Abdullah an-Na’im (1990:59)
mengatakan bahwa: “the public law of Shari’a was fully justified and
consistent with historical context. But it does not make it justified and
consistent with present context. Furthermore, given the concrete realities of
the modern nation-state and present international order, these aspects of the
public law of Shari’a are no longer politically tenable.”
Kedua, -- masih berhubungan dengan argumen pertama –
digunakannya prinsip Maqasid Syari’ah. Banyak kaum liberal
berpendapat bahwa setiap hukum yang diperintahkan Allah mempunyai
tujuan/maqasid utama. Tujuan itu adalah kemaslahatan manusia. Kata Fazlur
Rahman: “The Qur’an always explicates the objectives or principles that are
the essence of its law.” (1979:154).
Seorang
cendekiawan Indonesia, murid Fazlur Rahman pernah berendapat, bahwa bagi
mayarakat Arab, hukum potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina
dapat menciptakan kemasalahatan bagi masyarakat ketika itu. Karena dalam
masyarakat yang kasar dan ganas, katanya, hukuman seperti itulah yang
pantas dan layak untuk dilaksanakan. (Abdullah Saeed, 1997:286). Muhammad
‘Abid al-Jabiri menulis, bahwa “(hukum) potong tangan merupakan peraturan
rasional yang sangat tepat untuk masyarakat baduwi padang pasir yang
penduduknya hidup tanpa ikatan dan nomadik.” (1996:171). **