Latest Post
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
18.59
Dewandakwahjabar.com –Tahta, kedudukan atau jabatan merupakan anugerah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diberikan kepada manusia yang terpilih, bukan hanya melalui pemilihan atau diangkat secara resmi oleh sesama manusia, melainkan juga karena takdir Nya. Sebagai contoh Nabi Yusuf, dari seorang dihempaskan saudara saidaranya dalam sumur, dibeli menjadi budak Raja Mesir, akhirnya dengan takdir Nya, dia diangkat menjadi Bendahara kerajaan Mesir, yang kemudian menggantikan Raja Mesir yang meninggal dunia.
Kisah Yusuf ini diabadikan dalam firman Allah: “Dan raja berkata: ‘Bawalah Yusuf kepadaKu, agar aku memilih Dia sebagai orang yang rapat kepadaku’. Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata: ‘Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercayai pada sisi kami’. Berkata Yusuf: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan’. Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh)…”. [QS. Yusu, 12: 53-55].
DERITA TAHTA (TAUSIYAH UNTUK PARA PEMIMPIN YANG BARU TERPILIH)
Oleh: Drs. Muhsin MK. MSc.
(Anggota Majlis Syuro Dewan Da’wah Jawa Barat)
(Anggota Majlis Syuro Dewan Da’wah Jawa Barat)
“Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. yang demikian itu adalah karunia yang amat besar”. [QS. Fathir, 35:32].
Kisah Yusuf ini diabadikan dalam firman Allah: “Dan raja berkata: ‘Bawalah Yusuf kepadaKu, agar aku memilih Dia sebagai orang yang rapat kepadaku’. Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata: ‘Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercayai pada sisi kami’. Berkata Yusuf: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan’. Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh)…”. [QS. Yusu, 12: 53-55].
Ujian Tahta
Ternyata tahta itu juga merupakan ujian dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, apakah manusia yang memiliki kedudukan dan jabatan mampu melalui ujian yang datang menimpanya. Diantara yang diuji itu ada yang mampu melewati ujian dengan baik, ada yang setengah mampu dan ada yang sama sekali tidak mampu menghadapi ujian tersebut.
Orang yang tidak mampu menerima ujian tahta, malah dengan tahtanya menjadi lupa diri dan berbuat aniaya terhadap diri mereka sendiri dan bahkan terhadap orang lain. Contoh dari type ini diantaranya Fir’aun, Raja Mesir, pada jaman Nabi Musa ‘alaihis salam. Fir’aun yang telah diberikan tahta yang sedemikian tinggi oleh Allah Subahanahu Wa Ta’ala, tapi justru kedudukan dan jabatannya itu telah digunakannya untuk melakukan kezhaliman, bukan hanya menganiaya diri sendiri, melainkan juga membunuh rakyatnya yang tidak berdosa.
Kisah Fir’aun ini disebutkan antara lain dalam firman Allah: “Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan”. [QS. Al Qashshas, 28:4].
Kemudian, ada pula orang yang setengah mampu menerima ujian tahta, antara lain dengan tahtanya dia cenderung bahkan mengajak orang lain melakukan perbuatan syirk dan dosa, namun dia juga senantiasa berbuat baik dan tidak zhalim terhadap rakyatnya, bahkan negerinya sedemikian makmur. Contoh type ini dalam sejarah adalah, Balqis, Ratu dari Negeri Saba’ di daerah Yaman, yang disebutkan dalam firman Allah:
“Maka tidak lama kemudian (datanglah hud-hud), lalu ia berkata [kepada Sulaiman]: ‘Aku telah mengetahui sesuatu yang kamu belum mengetahuinya; dan kubawa kepadamu dari negeri Saba suatu berita penting yang diyakini. Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita [Ratu Balqis] yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu [kemakmuran], serta mempunyai singgasana yang besar. Aku mendapati dia dan kaumnya menyembah matahari, selain Allah; dan syaitan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk”. [QS. An Naml, 27:22-24].
Ternyata tahta itu juga merupakan ujian dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, apakah manusia yang memiliki kedudukan dan jabatan mampu melalui ujian yang datang menimpanya. Diantara yang diuji itu ada yang mampu melewati ujian dengan baik, ada yang setengah mampu dan ada yang sama sekali tidak mampu menghadapi ujian tersebut.
Orang yang tidak mampu menerima ujian tahta, malah dengan tahtanya menjadi lupa diri dan berbuat aniaya terhadap diri mereka sendiri dan bahkan terhadap orang lain. Contoh dari type ini diantaranya Fir’aun, Raja Mesir, pada jaman Nabi Musa ‘alaihis salam. Fir’aun yang telah diberikan tahta yang sedemikian tinggi oleh Allah Subahanahu Wa Ta’ala, tapi justru kedudukan dan jabatannya itu telah digunakannya untuk melakukan kezhaliman, bukan hanya menganiaya diri sendiri, melainkan juga membunuh rakyatnya yang tidak berdosa.
Kisah Fir’aun ini disebutkan antara lain dalam firman Allah: “Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan”. [QS. Al Qashshas, 28:4].
Kemudian, ada pula orang yang setengah mampu menerima ujian tahta, antara lain dengan tahtanya dia cenderung bahkan mengajak orang lain melakukan perbuatan syirk dan dosa, namun dia juga senantiasa berbuat baik dan tidak zhalim terhadap rakyatnya, bahkan negerinya sedemikian makmur. Contoh type ini dalam sejarah adalah, Balqis, Ratu dari Negeri Saba’ di daerah Yaman, yang disebutkan dalam firman Allah:
“Maka tidak lama kemudian (datanglah hud-hud), lalu ia berkata [kepada Sulaiman]: ‘Aku telah mengetahui sesuatu yang kamu belum mengetahuinya; dan kubawa kepadamu dari negeri Saba suatu berita penting yang diyakini. Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita [Ratu Balqis] yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu [kemakmuran], serta mempunyai singgasana yang besar. Aku mendapati dia dan kaumnya menyembah matahari, selain Allah; dan syaitan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk”. [QS. An Naml, 27:22-24].
Tahta Rasulullah
Ternyata ada juga yang mampu dan berhasil dalam menerima ujian tahta, antara lain dia pergunakan kedudukan dan jabatannya itu untuk menegakkan agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala, membangun masyarakat yang adil dan makmur, mencegah tindakan dan perbuatan zhalim, keji dan munkar. Contoh type ini adalah: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam.
Pada saat memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Rasulullah sekaligus menjadi Kepala Pemerintahan di wilayah jazirah Arabia, dia tidak pernah sedikit pun melakukan kezhaliman pada rakyatnya, dan dia berusaha membawa kemaslahatan dan kemakmuran lahir batin, dunia dan akhirat. Sebagaimana diantaranya dinyatakan dalam firman Allah:
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud[1406]. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah Dia dan tegak Lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar”. [QS. Al Fath, 48:29].
Karena itulah ketika para Pemimpin Quraisy menawarkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘aakaihi wassalam dengan tahta [kedudukan atau jabatan yang tinggi] dalam masyarakat, harta yang berlimpah, dan wanita yang tercantik asal menghentikan da’wahnya, namun Beliau tidak bergeming sedikit pun untuk menghentikan aktifitas sucinya itu dalam masyarakat Kota Mekah, malah akan tetap melakukannya.
Bahkan ketika itu Beliau dengan tegas menjawab tawaran itu dengan kata kata yang tegas: “Andaikan matahari diletakkan di pundak sebelah kananku dan bulan diletakkan di pundak sebelah
kiriku, aku tidak akan sedikitpun menghentikan da’wah”.
Siapa yang mampu menjalani ujian tahta, kedudukan dan jabatan, dia akan memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, sebagaimana yang dialami oleh para Nabi dan Rasulullah, diantaranya yang juga menjadi Kepala Pemerintahan, seperti Nabi Yusuf, Daud, Sulaiman ‘alaihis salam dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wassaalam.
Sebab mereka benar benar menggunakan tahtanya untuk melaksanakan ajaran dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta menjauhkan larangan larangan Nya. Sebagaimana firman Allah: “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada kamilah mereka selalu menyembah”. [QS. Al Ambiyaa’, 21:73]
Ternyata ada juga yang mampu dan berhasil dalam menerima ujian tahta, antara lain dia pergunakan kedudukan dan jabatannya itu untuk menegakkan agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala, membangun masyarakat yang adil dan makmur, mencegah tindakan dan perbuatan zhalim, keji dan munkar. Contoh type ini adalah: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam.
Pada saat memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Rasulullah sekaligus menjadi Kepala Pemerintahan di wilayah jazirah Arabia, dia tidak pernah sedikit pun melakukan kezhaliman pada rakyatnya, dan dia berusaha membawa kemaslahatan dan kemakmuran lahir batin, dunia dan akhirat. Sebagaimana diantaranya dinyatakan dalam firman Allah:
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud[1406]. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah Dia dan tegak Lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar”. [QS. Al Fath, 48:29].
Karena itulah ketika para Pemimpin Quraisy menawarkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘aakaihi wassalam dengan tahta [kedudukan atau jabatan yang tinggi] dalam masyarakat, harta yang berlimpah, dan wanita yang tercantik asal menghentikan da’wahnya, namun Beliau tidak bergeming sedikit pun untuk menghentikan aktifitas sucinya itu dalam masyarakat Kota Mekah, malah akan tetap melakukannya.
Bahkan ketika itu Beliau dengan tegas menjawab tawaran itu dengan kata kata yang tegas: “Andaikan matahari diletakkan di pundak sebelah kananku dan bulan diletakkan di pundak sebelah
kiriku, aku tidak akan sedikitpun menghentikan da’wah”.
Siapa yang mampu menjalani ujian tahta, kedudukan dan jabatan, dia akan memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, sebagaimana yang dialami oleh para Nabi dan Rasulullah, diantaranya yang juga menjadi Kepala Pemerintahan, seperti Nabi Yusuf, Daud, Sulaiman ‘alaihis salam dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wassaalam.
Sebab mereka benar benar menggunakan tahtanya untuk melaksanakan ajaran dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta menjauhkan larangan larangan Nya. Sebagaimana firman Allah: “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada kamilah mereka selalu menyembah”. [QS. Al Ambiyaa’, 21:73]
Akibat Tahta
Sebaliknya siapa yang tidak mampu menerima ujian, malah tergelincir dengan tahtanya itu, dia melakukan perbuatan dosa, syirk, zhalim, maksiyat, keji dan munkar, maka bukan saja dia akan mendapat adzab di dunia ini, melainkan juga siksaan api neraka di alam akhirat. Fir’aun di adzab oleh Allah Subahanahu Wa Ta’ala, dengan ditenggelamkan dalam laut, dan jenazahnya hingga kini masih ada sebagai saksi dan pelajaran bagi para pemegang tahta, kedudukan dan jabatan pada masa sekarang ini. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
“Maka Kami hukumlah Fir’aun dan bala tentaranya, lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut. Maka lihatlah bagaimana akibat orang-orang yang zalim. Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka Termasuk orang-orang yang dijauhkan (dari rahmat Allah). [QS. Al Qashshas, 28:40-41]
“Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu [mayat Fir’aun] supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan Sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan kami”. [QS. Yunus, 10:91]
Pada jaman sekarang ini tahta, jika tidak bisa menahan ujian dan godaan, malah dapat membuat hidup kita menderita, bukan hanya kedudukan dan jabatan itu akan lepas dan dicopot, melainkan juga dapat menjebloskannya dalam penjara. Hal ini bisa terjadi manakala tahta, kedudukan dan jabatan itu dipergunakan untuk melakukan kemunkaran dan kemaksiatan, seperti tindakan antara lain: korupsi, narkoba dan pornografi, termasuk masalah penyimpangan seks dan perselingkuhan.
Berapa banyak pejabat public di negeri ini yang tersandung kasus tersebut, kemudian dia mendapat adzab di dunia, berupa proses sidang di pengadilan yang makan waktu, enerzi dan umur, lalu dicopot jabatannya, dan setelah di vonis sekian tahun, lalu dipenjarakan.
Keadaan seperti itu bukan hanya dirinya yang malu dan akan jatuh kemuliaannya, melainkan juga keluarga dan kelompok pendukung fanatiknya. Citra kantor, organisasi dan partainya menjadi rusak. Masuk penjara akan membuat kebebasan menjadi terbelenggu, jauh dari kehidupan keluarga dan masyarakat, sehingga hidupnya terkucilkan. Sesudah keluar penjara, citranya sebagai bekas nara pidana kasus moral dan criminal itu pun melekat pada dirinya, sehingga dapat mengurangi keperacayaan orang lain dan masyarakat dalam melakukan kerja sama. Bahkan kesempatan untuk kembali memangku jabatan yang sama sangatlah kecil sekali, karena besarnya pengaruh perbuatan dosa yang dilakukan sebelumnya.
Karena itu jauhkan tahta dari perbuatan maksiyat, munkar, syirk, dzalim dan kepentingan sempit kelompoknya saja, tapi gunakanlah jabatan dan kedudukan itu untuk benar benar melayanya dan memberikan kemaslahatan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh ummat dan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya dan berada di bawah kekuasannya. Selamat berjuang dan melaksanakan tugas dengan baik bagi Gunernur dan Wakil Gubernur yang baru terpilih, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan keridhoan dan pertolongan-Nya. Amien. (5 Maret 2013).
Sebaliknya siapa yang tidak mampu menerima ujian, malah tergelincir dengan tahtanya itu, dia melakukan perbuatan dosa, syirk, zhalim, maksiyat, keji dan munkar, maka bukan saja dia akan mendapat adzab di dunia ini, melainkan juga siksaan api neraka di alam akhirat. Fir’aun di adzab oleh Allah Subahanahu Wa Ta’ala, dengan ditenggelamkan dalam laut, dan jenazahnya hingga kini masih ada sebagai saksi dan pelajaran bagi para pemegang tahta, kedudukan dan jabatan pada masa sekarang ini. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
“Maka Kami hukumlah Fir’aun dan bala tentaranya, lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut. Maka lihatlah bagaimana akibat orang-orang yang zalim. Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka Termasuk orang-orang yang dijauhkan (dari rahmat Allah). [QS. Al Qashshas, 28:40-41]
“Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu [mayat Fir’aun] supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan Sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan kami”. [QS. Yunus, 10:91]
Pada jaman sekarang ini tahta, jika tidak bisa menahan ujian dan godaan, malah dapat membuat hidup kita menderita, bukan hanya kedudukan dan jabatan itu akan lepas dan dicopot, melainkan juga dapat menjebloskannya dalam penjara. Hal ini bisa terjadi manakala tahta, kedudukan dan jabatan itu dipergunakan untuk melakukan kemunkaran dan kemaksiatan, seperti tindakan antara lain: korupsi, narkoba dan pornografi, termasuk masalah penyimpangan seks dan perselingkuhan.
Berapa banyak pejabat public di negeri ini yang tersandung kasus tersebut, kemudian dia mendapat adzab di dunia, berupa proses sidang di pengadilan yang makan waktu, enerzi dan umur, lalu dicopot jabatannya, dan setelah di vonis sekian tahun, lalu dipenjarakan.
Keadaan seperti itu bukan hanya dirinya yang malu dan akan jatuh kemuliaannya, melainkan juga keluarga dan kelompok pendukung fanatiknya. Citra kantor, organisasi dan partainya menjadi rusak. Masuk penjara akan membuat kebebasan menjadi terbelenggu, jauh dari kehidupan keluarga dan masyarakat, sehingga hidupnya terkucilkan. Sesudah keluar penjara, citranya sebagai bekas nara pidana kasus moral dan criminal itu pun melekat pada dirinya, sehingga dapat mengurangi keperacayaan orang lain dan masyarakat dalam melakukan kerja sama. Bahkan kesempatan untuk kembali memangku jabatan yang sama sangatlah kecil sekali, karena besarnya pengaruh perbuatan dosa yang dilakukan sebelumnya.
Karena itu jauhkan tahta dari perbuatan maksiyat, munkar, syirk, dzalim dan kepentingan sempit kelompoknya saja, tapi gunakanlah jabatan dan kedudukan itu untuk benar benar melayanya dan memberikan kemaslahatan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh ummat dan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya dan berada di bawah kekuasannya. Selamat berjuang dan melaksanakan tugas dengan baik bagi Gunernur dan Wakil Gubernur yang baru terpilih, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan keridhoan dan pertolongan-Nya. Amien. (5 Maret 2013).
19.16
Suara Islam: Sejak pemilu era reformasi, perolehan suara partai Islam terus merosot. Bagaimana komentar Anda ?
MS. Kaban: Saya kira penurunan suara partai Islam dan berbasis massa Islam tidaklah terlalu besar. Standarnya jelas karena kekuatan politik Islam belum pernah memenangkan pemilu termasuk pemilu 1955. Dalam sejarah pemilu di Indonesia, parpol Islam belum pernah menang. Kalau PPP merupakan representasi kekuatan politik Islam di zaman Orba, maka suaranya tidak sampai 20 persen pada setiap pemilu. Di era reformasi, suara beberapa partai Islam kalau digabungkan mendekati 40 persen, atau hampir sama dengan pemilu 1955 yang mencapai 47 persen. Pada pemilu 2009, terjadi penurunan suara karena akumulasi dan selisihnya hanya 6-8 persen.
Bandingkan dengan Golkar yang pernah mengantongi suara 73 persen pada pemilu zaman Orba dan sekarang langsung nyungsep menjadi dibawah 25 persen, sementara PDIP yang pernah memperoleh 30 persen langsung nyungsep dibawah 20 persen. Mengapa prospek kedua partai itu tidak dibilang suram? Sedangkan PD yang pada pemilu 2009 lalu memperoleh 21 persen dan diprediksi pada pemilu 2014 nanti akan nyungsep sehingga tinggal 5 persen, berarti disini ada mindset dalam melihat partai Islam secara phobia, sehingga ada phobia terhadap partai Islam. Bagi saya, masa depan NKRI ada pada partai Islam.
Suara Islam: Partai Islam di Timur Tengah pasca Arab Springs sama menang dalam pemilu seperti Mesir, Tunisia dan Maroko. Kalau masa depan partai Islam di Indonesia seperti Timur Tengah, bagaimana syaratnya ?
MS. Kaban: Sejak merdeka tahun 1945, waktu itu yang dominan PNI dan akhirnya nyungsep, kemudian digantikan Golkar yang sempat berkuasa hampir 30 tahun dan akhirnya juga nyungsep. Sekarang digantikan PD dan belum genap 10 tahun sudah terlihat goyah.
Artinya, untuk mengatasi masalah ini, saya optimis parpol Islam akan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara. Sebab perjuangan parpol sekuler yang mengedepankan pragmatisme dan kapitalisme, ternyata tidak memberikan jawaban. Jadi trend yang terjadi di Timur Tengah pasca Arab Springs, maka cepat atau lambat akan berpengaruh di Indonesia.
Suara Islam: Kalau dikatakan partai Islam dan tokoh Islam tidak nasionalis, bagaimana komentar Anda ?
MS. Kaban: Partai Islam tidak pernah mendikotomikan nasionalis dan tidak nasionalis, kita tidak ingin mendikotomikan itu. Tetapi yang jelas, partai Islam itu basic filosofi perjuangan dan program-programnya serta gerakannya selalu bertitik tolak dari nilai-nilai Islami untuk kepentingan nasional, bangsa dan negara.
Kalau dalam pemilu orang cenderung memilih Golkar dan PD, silahkan saja. Artinya, partai Islam belum mampu meyakinkan masyarakatnya dan mungkin pemilih Indonesia belum tertarik untuk memilihnya. Kalau parpol Islam pendanaannya belum kuat dan para tokohnya belum memiliki jaringan yang kuat dengan para ulama, habaib, ustadz dan gerakan Islam lain, itu bisa saja terjadi.
Suara Islam: Apakah kemunduran partai Islam dalam setiap pemilu dikarenakan partai sekuler memiliki program Islami seperti Baitul Muslimin (PDIP) dan Majelis Zikir SBY (PD) ?
MS. Kaban: Saya kira masing-masing mempunyai pilihan. Kalau misalnya PDIP mempunyai Baitul Muslimin, itu berarti PDIP tidak mau dikatakan sebagai partai yang tidak membela Islam. Demikian pula PD dengan Majelis Dzikir SBY, supaya tidak dikatakan PD tidak membela Islam. Masyarakat nantinya yang akan meberikan penilaian serta tergantung dari berbagai program dan aksinya. Seperti ketika menang pemilu dan berkuasa, apakah berbagai kebijakannya akan lebih membangkitkan kekuatan umat Islam atau tidak. Kalau ternyata tidak ada kebijakan yang mengangkat Izzah (kemuliaan) Islam, maka umat Islam akan memberikan penilaiannya tersendiri.
Suara Islam: Nurkholish Majid pernah melontarkan slogan “Islam yes, partai Islam no”. Apakah slogan itu berperan dalam menjatuhkan partai-partai Islam ?
MS. Kaban: Memang sebagian masyarakat kita terpola dan terpengaruh dengan pemikiran seperti itu, pemikiran yang sangat sekularistik, dengan mendikotomi antara Islam dan politik. Tetapi setelah berjalan, nantinya masyarakat akan memberikan penilaian tersendiri. Partai Islam harus mampu meyakinkan masyarakat dan konstituennya agar tetap memilihnya. Sebab Islam dan politik tidak bisa dipisahkan, karena Islam pada dasarnya mencakup seluruh aspek kehidupan dan kembali pada apa yang diajarkan oleh Islam itu sendiri. Jadi memeluk Islam secara kaffah (total) dengan membangun negara secara kuat dalam suasana damai dan rakyatnya hidup makmur, itulah perjuangan Islam. Segala sumber inspirasi perjuangan Islam berasal dari Al Qur’an dan itu yang membedakannya. Jadi kalau mereka ingin memakmurkan bangsa dengan pemikiran sekuler, maka kita ingin memakmurkan masyarakat yang bersumberkan inspirasi Al Qur’an.
Suara Islam: Sebagai Ketua Umum DPP PBB, jika partai lolos ikut pemilu 2014 dan masuk Parlemen, apakah tetap konsisten memperjuangkan tegaknya Syariat Islam di Indonesia ?
MS. Kaban: Bagi kita Islam sebuah kewajiban bagi negara. Karena negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bagi PBB artinya negara ini harus dijalankan dengan mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Jadi seluruh peraturan perundang-undangan dan sistem yang dibangun jangan bertentangan dengan hukum Allah SWT, itu prinsip PBB. Karena itu UUD 1945 dikatakan negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yakni Tauhid. Artinya, bagi PBB untuk membangun negara dan mensejahterakan serta memakmurkan bangsa Indonesia, dan untuk membuat ideologi yang kuat di negara ini, maka tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan YME.
Suara Islam: Apakah pada Pilpres nanti, partai Islam perlu memiliki Capres dan Cawapres tersendiri ?
MS. Kaban: Dalam memilih Presiden, kita harus memilih satu figur yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Bagi PBB, syarat mutlak seorang Capres adalah ketaatannya dan komitmennya terhadap nilai-nilai Illahiyah dan nilai-nilai Islam. Bagi PBB, seorang pemimpin wajib beragama Islam, serta memiliki ketaatan dan komitmen terhadap nilai-nilai Islam serta mampu mengayomi seluruh rakyat Indonesia.
Kalau dari kita ada figur, maka wajar kalau kita tawarkan kepada parpol lainnya. Tetapi kalau ada figur yang lebih cerdas, taat, patuh, berani dan bisa menyelesaikan masalah, maka saya fikir wajar saja dan kita terbuka. Idealnya partai Islam bersatu dalam memilih Capres untuk melahirkan satu figur. Tetapi bagi saya, siapapun asal beragama Islam, rajin dan taat beribadah, visi dan misi keIslamannya jelas, memiliki komitmen terhadap Islam, ingin membangun bangsa dengan prinsip-prinsip Islam; maka akan kita dukung. Paling tidak tawaran kita adalah Capres yang bersedia merevisi KUH Pidana peninggalan kolonial Belanda dengan KUH Pidana nasional yang bermuatan nilai-nilai Islam.
Seorang Presiden RI harus mampu membuat Indonesia menjadi negara kuat dan berani membuat kapal induk untuk menjaga keamanan perairan Indonesia dari gangguan kekuatan asing. Kalau Pakistan sudah memiliki senjata nuklir dan Iran sedang dicurigai ingin memiliki senjata nuklir, maka Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia sudah waktunya memiliki kapal induk bertenaga nuklir. PBB akan mencari Presiden RI yang siap membangun kapal induk bertenaga nuklir untuk menjaga keamanan wilayah Nusantara. Sehingga untuk mewujudkannya, kita harus memiliki industri yang kuat jika ingin membangun kapal induk yang seratus persen dibuat putra-putra terbaik bangsa Indonesia.? (Abdul Halim/SI-Online/lantangnews)
MS Kaban : Partai Islam Insya Allah Jaya, Partai Sekuler Nyungsep
Lantangnews.com -- Berbagai lembaga survei bayaran memprediksi nasib partai Islam dan
partai berbasis massa Islam (PKS, PPP, PBB, PAN dan PKB) serta Capres
partai Islam akan sangat mengenaskan pada pemilu 2014 nanti. Partai
Islam akan terpuruk apalagi jika partai Islam bergabung untuk memiliki
Capres dan Cawapres sendiri, dipastikan akan kalah dalam Pilpres.
Sementara partai sekuler (PD, PDIP, Golkar, Hanura dan Gerindra) dan
Capres partai sekuler akan berjaya dan berhasil memenangkan kursi RI-1
dan RI-2.
Namun prediksi lembaga survei bayaran itu dibantah keras Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Dr. H. MS Kaban, M.Si. Menurutnya, justru partai Islam akan berjaya dan memiliki masa depan cerah sebagaimana partai politik Islam di Timur Tengah pasca Arab Springs, sedangkan nasib partai sekuler justru akan terpuruk atau nyungsep sebagaimana nasib partai sekuler di Timur Tengah sekarang ini.
Berikut ini wawancara Tabloid Suara Islam dengan Dr. H. MS. Kaban, M.Si seputar masa depan partai Islam atau berbasis massa Islam serta partai sekuler dalam percaturan politik di Indonesia.
Suara Islam: Hasil Survei LSI menyebutkan, partai Islam termasuk partai berbasis massa Islam dan Capres partai Islam akan habis pada pemilu 2014. Bagaimana komentar Anda ?
MS. Kaban: Hasil survei hanya sebuah informasi data, semua hasil survei by-design dan by-order serta tergantung pada pemesannya. Prospek partai Islam tidak tergantung hasil survei, sebab para surveyor tidak pernah membantu partai Islam. Prospek partai Islam di Indonesia sangat ditentukan banyak faktor, sebab partai Islam berbeda dengan partai lain, karena partai Islam secara politik belum pernah berkuasa di Indonesia sejak zaman kemerdekaan, Orla, Orba hingga reformasi.
Jadi partai Islam masih dalam proses meyakinkan masyarakat yang sudah puluhan tahun mindset-nya tidak merujuk kepada partai-partai Islam.
Jadi
partai Islam memiliki kerja keras dan berat ditengah-tengah masyarakat
yang pragmatis, tidak memiliki media Islam untuk menyuarakan aspirasi
politiknya serta prestasi partai Islam belum mendapat apresiasi dari
masyarakat. Namun saya tetap optimis, masa depan parpol Islam akan
cerah. Namun prediksi lembaga survei bayaran itu dibantah keras Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Dr. H. MS Kaban, M.Si. Menurutnya, justru partai Islam akan berjaya dan memiliki masa depan cerah sebagaimana partai politik Islam di Timur Tengah pasca Arab Springs, sedangkan nasib partai sekuler justru akan terpuruk atau nyungsep sebagaimana nasib partai sekuler di Timur Tengah sekarang ini.
Berikut ini wawancara Tabloid Suara Islam dengan Dr. H. MS. Kaban, M.Si seputar masa depan partai Islam atau berbasis massa Islam serta partai sekuler dalam percaturan politik di Indonesia.
Suara Islam: Hasil Survei LSI menyebutkan, partai Islam termasuk partai berbasis massa Islam dan Capres partai Islam akan habis pada pemilu 2014. Bagaimana komentar Anda ?
MS. Kaban: Hasil survei hanya sebuah informasi data, semua hasil survei by-design dan by-order serta tergantung pada pemesannya. Prospek partai Islam tidak tergantung hasil survei, sebab para surveyor tidak pernah membantu partai Islam. Prospek partai Islam di Indonesia sangat ditentukan banyak faktor, sebab partai Islam berbeda dengan partai lain, karena partai Islam secara politik belum pernah berkuasa di Indonesia sejak zaman kemerdekaan, Orla, Orba hingga reformasi.
Jadi partai Islam masih dalam proses meyakinkan masyarakat yang sudah puluhan tahun mindset-nya tidak merujuk kepada partai-partai Islam.
Suara Islam: Sejak pemilu era reformasi, perolehan suara partai Islam terus merosot. Bagaimana komentar Anda ?
MS. Kaban: Saya kira penurunan suara partai Islam dan berbasis massa Islam tidaklah terlalu besar. Standarnya jelas karena kekuatan politik Islam belum pernah memenangkan pemilu termasuk pemilu 1955. Dalam sejarah pemilu di Indonesia, parpol Islam belum pernah menang. Kalau PPP merupakan representasi kekuatan politik Islam di zaman Orba, maka suaranya tidak sampai 20 persen pada setiap pemilu. Di era reformasi, suara beberapa partai Islam kalau digabungkan mendekati 40 persen, atau hampir sama dengan pemilu 1955 yang mencapai 47 persen. Pada pemilu 2009, terjadi penurunan suara karena akumulasi dan selisihnya hanya 6-8 persen.
Bandingkan dengan Golkar yang pernah mengantongi suara 73 persen pada pemilu zaman Orba dan sekarang langsung nyungsep menjadi dibawah 25 persen, sementara PDIP yang pernah memperoleh 30 persen langsung nyungsep dibawah 20 persen. Mengapa prospek kedua partai itu tidak dibilang suram? Sedangkan PD yang pada pemilu 2009 lalu memperoleh 21 persen dan diprediksi pada pemilu 2014 nanti akan nyungsep sehingga tinggal 5 persen, berarti disini ada mindset dalam melihat partai Islam secara phobia, sehingga ada phobia terhadap partai Islam. Bagi saya, masa depan NKRI ada pada partai Islam.
Suara Islam: Partai Islam di Timur Tengah pasca Arab Springs sama menang dalam pemilu seperti Mesir, Tunisia dan Maroko. Kalau masa depan partai Islam di Indonesia seperti Timur Tengah, bagaimana syaratnya ?
MS. Kaban: Sejak merdeka tahun 1945, waktu itu yang dominan PNI dan akhirnya nyungsep, kemudian digantikan Golkar yang sempat berkuasa hampir 30 tahun dan akhirnya juga nyungsep. Sekarang digantikan PD dan belum genap 10 tahun sudah terlihat goyah.
Artinya, untuk mengatasi masalah ini, saya optimis parpol Islam akan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara. Sebab perjuangan parpol sekuler yang mengedepankan pragmatisme dan kapitalisme, ternyata tidak memberikan jawaban. Jadi trend yang terjadi di Timur Tengah pasca Arab Springs, maka cepat atau lambat akan berpengaruh di Indonesia.
Suara Islam: Kalau dikatakan partai Islam dan tokoh Islam tidak nasionalis, bagaimana komentar Anda ?
MS. Kaban: Partai Islam tidak pernah mendikotomikan nasionalis dan tidak nasionalis, kita tidak ingin mendikotomikan itu. Tetapi yang jelas, partai Islam itu basic filosofi perjuangan dan program-programnya serta gerakannya selalu bertitik tolak dari nilai-nilai Islami untuk kepentingan nasional, bangsa dan negara.
Kalau dalam pemilu orang cenderung memilih Golkar dan PD, silahkan saja. Artinya, partai Islam belum mampu meyakinkan masyarakatnya dan mungkin pemilih Indonesia belum tertarik untuk memilihnya. Kalau parpol Islam pendanaannya belum kuat dan para tokohnya belum memiliki jaringan yang kuat dengan para ulama, habaib, ustadz dan gerakan Islam lain, itu bisa saja terjadi.
Suara Islam: Apakah kemunduran partai Islam dalam setiap pemilu dikarenakan partai sekuler memiliki program Islami seperti Baitul Muslimin (PDIP) dan Majelis Zikir SBY (PD) ?
MS. Kaban: Saya kira masing-masing mempunyai pilihan. Kalau misalnya PDIP mempunyai Baitul Muslimin, itu berarti PDIP tidak mau dikatakan sebagai partai yang tidak membela Islam. Demikian pula PD dengan Majelis Dzikir SBY, supaya tidak dikatakan PD tidak membela Islam. Masyarakat nantinya yang akan meberikan penilaian serta tergantung dari berbagai program dan aksinya. Seperti ketika menang pemilu dan berkuasa, apakah berbagai kebijakannya akan lebih membangkitkan kekuatan umat Islam atau tidak. Kalau ternyata tidak ada kebijakan yang mengangkat Izzah (kemuliaan) Islam, maka umat Islam akan memberikan penilaiannya tersendiri.
Suara Islam: Nurkholish Majid pernah melontarkan slogan “Islam yes, partai Islam no”. Apakah slogan itu berperan dalam menjatuhkan partai-partai Islam ?
MS. Kaban: Memang sebagian masyarakat kita terpola dan terpengaruh dengan pemikiran seperti itu, pemikiran yang sangat sekularistik, dengan mendikotomi antara Islam dan politik. Tetapi setelah berjalan, nantinya masyarakat akan memberikan penilaian tersendiri. Partai Islam harus mampu meyakinkan masyarakat dan konstituennya agar tetap memilihnya. Sebab Islam dan politik tidak bisa dipisahkan, karena Islam pada dasarnya mencakup seluruh aspek kehidupan dan kembali pada apa yang diajarkan oleh Islam itu sendiri. Jadi memeluk Islam secara kaffah (total) dengan membangun negara secara kuat dalam suasana damai dan rakyatnya hidup makmur, itulah perjuangan Islam. Segala sumber inspirasi perjuangan Islam berasal dari Al Qur’an dan itu yang membedakannya. Jadi kalau mereka ingin memakmurkan bangsa dengan pemikiran sekuler, maka kita ingin memakmurkan masyarakat yang bersumberkan inspirasi Al Qur’an.
Suara Islam: Sebagai Ketua Umum DPP PBB, jika partai lolos ikut pemilu 2014 dan masuk Parlemen, apakah tetap konsisten memperjuangkan tegaknya Syariat Islam di Indonesia ?
MS. Kaban: Bagi kita Islam sebuah kewajiban bagi negara. Karena negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bagi PBB artinya negara ini harus dijalankan dengan mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Jadi seluruh peraturan perundang-undangan dan sistem yang dibangun jangan bertentangan dengan hukum Allah SWT, itu prinsip PBB. Karena itu UUD 1945 dikatakan negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yakni Tauhid. Artinya, bagi PBB untuk membangun negara dan mensejahterakan serta memakmurkan bangsa Indonesia, dan untuk membuat ideologi yang kuat di negara ini, maka tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan YME.
Suara Islam: Apakah pada Pilpres nanti, partai Islam perlu memiliki Capres dan Cawapres tersendiri ?
MS. Kaban: Dalam memilih Presiden, kita harus memilih satu figur yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Bagi PBB, syarat mutlak seorang Capres adalah ketaatannya dan komitmennya terhadap nilai-nilai Illahiyah dan nilai-nilai Islam. Bagi PBB, seorang pemimpin wajib beragama Islam, serta memiliki ketaatan dan komitmen terhadap nilai-nilai Islam serta mampu mengayomi seluruh rakyat Indonesia.
Kalau dari kita ada figur, maka wajar kalau kita tawarkan kepada parpol lainnya. Tetapi kalau ada figur yang lebih cerdas, taat, patuh, berani dan bisa menyelesaikan masalah, maka saya fikir wajar saja dan kita terbuka. Idealnya partai Islam bersatu dalam memilih Capres untuk melahirkan satu figur. Tetapi bagi saya, siapapun asal beragama Islam, rajin dan taat beribadah, visi dan misi keIslamannya jelas, memiliki komitmen terhadap Islam, ingin membangun bangsa dengan prinsip-prinsip Islam; maka akan kita dukung. Paling tidak tawaran kita adalah Capres yang bersedia merevisi KUH Pidana peninggalan kolonial Belanda dengan KUH Pidana nasional yang bermuatan nilai-nilai Islam.
Seorang Presiden RI harus mampu membuat Indonesia menjadi negara kuat dan berani membuat kapal induk untuk menjaga keamanan perairan Indonesia dari gangguan kekuatan asing. Kalau Pakistan sudah memiliki senjata nuklir dan Iran sedang dicurigai ingin memiliki senjata nuklir, maka Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia sudah waktunya memiliki kapal induk bertenaga nuklir. PBB akan mencari Presiden RI yang siap membangun kapal induk bertenaga nuklir untuk menjaga keamanan wilayah Nusantara. Sehingga untuk mewujudkannya, kita harus memiliki industri yang kuat jika ingin membangun kapal induk yang seratus persen dibuat putra-putra terbaik bangsa Indonesia.? (Abdul Halim/SI-Online/lantangnews)
Label:
OPINI
21.36
Syariat Islam dan Tantangan Zaman (Bagian Dua)
Lantangnews.com -- Nash dan Tujuan Syariat. Ulama
bersepakat, bahwa antara nash dan tujuan (maqasid), tidak dapat
dipisahkan. Imam al-Ghazali yang kemudian mensistemasikan Maqasid Syariah
ini menjadi tiga kategori: daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.
(Shifa’ al-Ghalil, h. 161-172). Teori ini kemudian oilanjutkan oleh
Fakhruddin al-Razi. Dalam tulisannya, dia menyatakan bahwa: “Hal ini (maksudnya
maslahah) mestilah menjadi bagian dari Syariat, karena tujuan utama
seluruh hukum yang diperintahkan Allah adalah untuk memelihara dan menjaga
kemaslahatan (masalih).” (Al-Mahsul, 1992, 6:165). Ibn Taymiyah juga
menekankan hal yang sama: “Bahwa Shariat hadir untuk menjamin kemaslahatan dan
menghindarkan kerusakan.” (Majmu’ Fatawa, t.t., 20: 48).
Pergantian
masa tidak lantas menjadikan konsep kemaslahatan ini berubah. Ia tetap menjadi
pegangan para ahli hukum Islam dan aktivis Islam kontemporer dalam menjabarkan
kandungan Syariat Islam. Disinilah letak kekeliruan kaum esensialis yang secara
membabi buta menuduh kelompok pro-Syariat sebagai literalis yang mengorbankan
prinsip maqasid.
Muhammad
Qutb menulis: “Pemimpin yang dipercaya mestilah berbuat sesuai dengan (prinsip)
mashalih al-mursalah agar supaya dia tidak mengetepikan tujuan akhir
Syariat (Maqashid al-Syari’ah). Pemimpin berhak untuk beradaptasi dengan
berbagai isu yang berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat. Akan
tetapi dia hendaklah berpegang pada (prinsip) maqasid sebagai standar
hukum dalam membuat keputusan.” (1991:39).
Menurut
al-Qaradawi: “Adapun nas yang secara transmisi dan makna qath’iy tidak
mungkin bertabrakan dengan maslahah qath’iyah. Karena sesama qath’iyyat
tidak mungkin berlaku kontradiksi” (2000:143). Berdasarkan keyakinan inilah tak
seorang ulama pun yang berani mengatakan hukum hudud, qisas, waris, jilbab, dan
seterusnya tidak relevan lagi pada saat sekarang ini karena bertentangan dengan
maslahah manusia.
Muhammad
al-Sid dalam bukunya al-Hudud (1996:9) menuliskan: “The
application of the hudud is mandatory and no one h as the right to avoid or
circumvent it in any way, otherwise it would be a denial of the divine
attributes mentioned above and a terrible disobedience to God.”
Ditempat lain dia juga menyatakan: “According to the Shari’ah, the
hudud are immutable, mandatory and an integral part of legal system of the
Islamic state.” (9-10) Di halaman lain dia kembali menegaskan: ‘All the
Muslim jurists are unanimous that the hudud laws are not subject to change or
alteration,” karena pertama ia berdasarkan ayat qath’yi al-tsubut wa
al-dilalah (72)
Anggapan
bahwa hukum hudud tidak dapat mewujudkan kemaslahatan bagi manusia hari ini
telah ditepis oleh banyak penulis. Sa’id Ramadan al-Buti (1992: 103; Raysuni,
2000: 45-49) menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dari sesuatu hukuman
adalah al-qaswah (keras). Kalaulah unsur ini hilang niscaya hilanglah
makna sesuatu hukuman. Perlu diingat bahwa kekejaman hukuman itu sesuai dengan
kekejaman yang dilakukan oleh si kriminal (the principle of retribution).
Dengan begitu prinsip keadilan yang merupakan salah satu maqasid Syari’ah sudah
terpenuhi.
Imam
Syatibi, tokoh yang mempopularkan teori Maqasid, dalam al-Muwafaqat,
menyatakan: “Tidak ada perubahan padanya (pada hukum yang diperintahkan Allah
secara jelas dan kategorikal), meskipun pandangan para mukallaf (orang dewasa)
berbeda-beda. Maka tidak sah sesuatu yang baik berubah buruk dan buruk menjadi
baik sehingga dikatakan misalnya: bahwa membuka aurat sekarang ini bukan
lagi aib atau sesuatu yang buruk, dan oleh sebab itu wajar untuk dibolehkan.
Atau semisal ini. Andaikan hal ini diterima, maka ia merupakan penasakhan
(penghapusan) terhadap hukum yang sudah tetap dan kontiniu. Dan nasakh sesudah
wafatnya Rasullah adalah sesuatu yang batil.” (Al-Muwafaqat, ed.
Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid, 2:209)
Itulah
prinsip-prinsip pemikiran syariat Islam. Tentu, dalam aplikasinya, banyak
syarat-syarat dan kebijakan yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan
syariat itu sendiri. Kadangkala, karena salah paham, muncul syariat-fobia, ketakutan
yang berlebihan terhadap syariat. Hukum qishas, misalnya, meskipun tegas dan
keras, tetapi disertai dengan konsep ampunan dari ahli waris – konsep yang
tidak dijumpai dalam hukum Barat. Hukum potong tangan, hanya bisa diterapkan
dengan syarat-syarat dan batas yang ketat. Orang yang mencuri karena
keterpaksaan akibat lapar, tidak dikenai sanksi hukum. Hukum rajam,
mensyaratkan adanya empat saksi yang langsung menyaksikan peristiwa zina. Dan
ini teramat sulit dipenuhi.
Yang
lebih penting, konsep syariat Islam lebih mengedepankan konsep keadilan, dan
pencegahan, ketimbang sanksi hukuman. Pada akhirnya, sukses-tidaknya suatu
penerapan hukum, juga ditentukan oleh kualitas takwa para hakim, penguasa, dan
juga rakyat. Wallahu a’lam bil-shawab. ***Written
by Nirwan Syafrin/insist .
01.58
Lantangnews.com
-- Bagi kaum Muslim, penerapan Syariat
Islam menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi, keluarga,
masyarakat, maupun negara. Ibadah shalat, zakat, haji, pernikahan, perdagangan,
dan sebagainya, adalah sebagian aspek kehidupan yang terikat erat dengan
syariat. Namun, harus diakui, ada saja sementara orang Muslim sendiri yang
syariat-fobia.
Syariat Islam dan Tantangan Zaman (Bagian Satu)
Lantangnews.com
-- Bagi kaum Muslim, penerapan Syariat
Islam menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi, keluarga,
masyarakat, maupun negara. Ibadah shalat, zakat, haji, pernikahan, perdagangan,
dan sebagainya, adalah sebagian aspek kehidupan yang terikat erat dengan
syariat. Namun, harus diakui, ada saja sementara orang Muslim sendiri yang
syariat-fobia.
Faraj Fawdah, seorang tokoh liberal
Mesir, dalam salah satu acara debat pernah menyatakan: “Secara sederhana
saya menolak penerapan Syariat Islam, apakah ia dilakukan sekaligus atau step
by step... karena saya melihat dalam penerapan Syariat Islam terkandung
(konsep) dawlah diniyah (negara agama)... barang siapa menerima negara
agama maka ia dengan sendirinya dapat menerima applikasi Syariat Islam... dan
barangsiapa menolaknya maka dia menolak penerapan Syariat Islam.” (Ahmad
Jawdah, Hiwarat Hawla al-Syari’ah, h.14).
Diantara sebagian argumen yang
dikemukakan untuk menolak syariat Islam adalah bahwa hukum Islam yang ada
sekarang tidak sensitif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hukum-hukum
Islam dikandung dalam al-Qur’an dan dielaborasi oleh oleh para faqih dan
mufassir sudah ketinggalan zaman; ia tidak dapat menciptakan kebaikan dan
kemaslahatan bagi umat manusia hari ini. Padahal, kata mereka
‘kemaslahatan’ merupakan tujuan dan asas dari Syariat itu sendiri. Apabila
sesuatu hukum itu tidak lagi mampu menciptakan kemaslahatan, maka sudah
selayaknya ditinggalkan saja dan diganti dengan hukum lain yang lebih dapat
mewujudkan kemaslahatan. Untuk memperkuat argumen ini mereka gunakan teori ‘Maqasid
syariah’ yang dikembangkan dan dipopularkan oleh al-Syatibi.
Leonard Binder mengungkap pandangan
semacam itu (1988:4) “the language of the Qur’an is coordinate with the
essence of revelation, but the content and meaning of revelation is not
essentially verbal. Since the words of the Qur’an do not exhaust the meaning of
revelation, there is a need for an effort at understanding which is based on
the words, but which goes beyond them, seeking that which is represented or
revealed language.”
Jadi, kata mereka, yang penting
dalam memahami ayat-ayat al-Quran adalah esensinya; bukan makna literalnya.
Yang penting tujuannya, bukan bentuk hukumannya. Dr. Yusuf Qaradawi menggelar
mereka sebagai kaum neo-Mu’attalah (orang yang mengabaikan nash-nash
al-Qur’an). Kelompok ini kata al-Qaradawi selalu menggunakan konsep Maqasid
Syariah sebagai alasan untuk tidak berpegang kepada nash al-Qur’an yang
oleh para ulama dikategorikan valid dalam hal transmisi (qat’i al-wurud)
dan juga valid dalam hal maknanya (qat’iy al-dilalah). Dalam kerangkan
berpikir inilah para kaum esensialis ini akhirnya menolak hukum hudud,
qishas, jilbab, hukum waris, poligami dan sebagainya.
Argumen
esensialis
Menurut
hemat saya kerangka berpikir kaum esensialis ini dibangun atas dua fondasi. Pertama,
pandangan mereka bahwa al-Qur’an adalah merupakan respon langsung kepada
struktur sosial-budaya yang patriarki, sistem ekonomi yang opresif, politik
yang despotik dan koruptif masyarakat Arab ketika itu. Sebagai jawaban terhadap
sistem ini diturunkanlah al-Qur’an dengan sistem hukum yang bersifat
transformatif, liberatif dan emansipatif, egalitarianisme, dan humanisasi yang
sebenarnya tujuan utamannya dalah menciptakan keadilan (al-adalah) dan
persamaan (al-musawah), pembebasan (al-hurriyah), serta
perdamaian dan kerukunan (as-salamah, al-maslahah).
Dalam
konteks ini Fazlur Rahman(1979:2) pernah menuliskan: “The Qur’an is the
divine response to Qur’anic times, through the Prophet’s mind, to the moral-social
situation of the Prophet’s Arabia, particularly to the problems of the
commercial Meccan society of his day.”
Dengan
kata lain hukum-hukum yang terkadung dalam al-Qur’an itu sangat dipengaruhi dan
dipenuhi oleh nuansa masyarakat Arab ketika itu. Sistem hukum yang dibangunnya
pun adalah merefleksikan sturuktur sosial-budaya, serta ekonomi dan politik
masyarakat abad ketujuh. Berdasarkan hal ini, katanya, maka adalah salah
besar bagi mereka untuk mengadopsi dan selanjutnya mengaplikasikan hukum ini pada
zaman sekarang, karena ia sudah tidak sesuai lagi.
Saat
menyinggung hukum Islam yang berhubungan dengan urusan publik seperti hukum
hudud, qisas, dan yang sejenisnya, pemikir liberal Abdullah an-Na’im (1990:59)
mengatakan bahwa: “the public law of Shari’a was fully justified and
consistent with historical context. But it does not make it justified and
consistent with present context. Furthermore, given the concrete realities of
the modern nation-state and present international order, these aspects of the
public law of Shari’a are no longer politically tenable.”
Kedua, -- masih berhubungan dengan argumen pertama –
digunakannya prinsip Maqasid Syari’ah. Banyak kaum liberal
berpendapat bahwa setiap hukum yang diperintahkan Allah mempunyai
tujuan/maqasid utama. Tujuan itu adalah kemaslahatan manusia. Kata Fazlur
Rahman: “The Qur’an always explicates the objectives or principles that are
the essence of its law.” (1979:154).
Seorang
cendekiawan Indonesia, murid Fazlur Rahman pernah berendapat, bahwa bagi
mayarakat Arab, hukum potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina
dapat menciptakan kemasalahatan bagi masyarakat ketika itu. Karena dalam
masyarakat yang kasar dan ganas, katanya, hukuman seperti itulah yang
pantas dan layak untuk dilaksanakan. (Abdullah Saeed, 1997:286). Muhammad
‘Abid al-Jabiri menulis, bahwa “(hukum) potong tangan merupakan peraturan
rasional yang sangat tepat untuk masyarakat baduwi padang pasir yang
penduduknya hidup tanpa ikatan dan nomadik.” (1996:171). **Nirwan Syafrin/insist
(BERSAMBUNG).
Label:
OPINI
16.18
Keimanan dan Rasa Malu
Oleh: KH Didin Hafidhuddin
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Hakim dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya rasa malu (untuk melakukan perbuatan buruk) dan keimanan adalah dua hal yang selalu digandengkan dan dikaitkan. Apabila diangkat salah satunya maka akan diangkat pula yang lainnya.”
Sabda Rasulullah SAW tersebut menggambarkan dengan jelas tentang salah satu konsekuensi iman yang sangat penting, yakni terbangunnya rasa malu dengan kuat untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela dan merusak. Apabila rasa malu itu hilang, akan hilang pula kekuatan keimanan yang menyertainya.
Koruptor yang merampok dan meng-gashab uang negara untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya, sesungguhnya adalah orang yang kehilangan rasa malunya. Dengan demikian, hilang pula keimanan yang ada pada dirinya.
Karena itu, tidaklah mengherankan jika para koruptor yang jelas-jelas melakukan kejahatan itu masih berkelit dari dosa yang dilakukannya, mencari pembelaan dan pembenaran, dan berpenampilan seperti orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, bahkan masih bisa mengumbar senyum dan tertawa di depan umum (misalnya di depan kamera).
Para pelajar yang tawuran dengan brutal dan berani melakukan perbuatan merusak itu, juga karena hilangnya rasa malu dan keimanan yang dimilikinya. Tidak heran jika setelah melakukan penusukan dan pembunuhan, dia merasa puas terhadap perbuatannya tersebut.
Para wanita yang membuka auratnya lebar-lebar di depan publik (untuk maksud dan tujuan apa pun), dan tampak berbangga dengan perbuatannya itu pada dasarnya telah kehilangan rasa malunya dan kehilangan pula keimanan yang dimilikinya.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW menyatakan, “Apabila engkau sudah tidak punya rasa malu, maka engkau akan melakukan berbagai macam perbuatan tanpa kendali apa pun (sekehendak hati).”
Dari hadis tersebut dan jika dikaitkan dengan berbagai kejadian di Tanah Air saat ini, maka pendidikan di dalam keluarga maupun di sekolah seyogianya ditekankan pada penguatan keimanan yang melahirkan rasa malu untuk melakukan perbuatan yang merusak, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Ibadah-ibadah yang disyariatkan oleh ajaran Islam, seperti tergambar dalam rukun Islam, hakikatnya adalah membangun kesadaran beriman dan bertauhid, merasa terus-menerus dilihat dan diawasi Allah (muraqabah), sehingga akan merasa malu (karena Allah) jika melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat dan ketentuan-Nya.
Tentu semua ini harus berjalan beriringan dengan contoh dan keteladan yang baik dari para orang tua, para guru, para tokoh masyarakat, maupun para pejabat publik lainnya. Wallahu a’lam bish shawab.(republika/lantangnews)
02.56
Lantangnews.com -- Bagi Natsir (DR. H. Mohammad Natsir, red), agama (baca: Islam) tidak dapat dipisahkan dari
negara. Ia menganggap bahwa urusan kenegaraan pada pokoknya merupakan
bagian integral risalah Islam. Dinyatakannya pula bahwa kaum muslimin
mempunyai falsafah hidup atau idiologi seperti kalangan Kristen, fasis,
atau Komunis. Natsir lalu mengutip nas Alquran yang dianggap sebagai
dasar ideologi Islam (yang artinya), “Tidaklah Aku jadikan jin dan
manusia melainkan untuk mengabdi kepada-Ku.” (51: 56). Bertitik tolak
dari dasar idiologi Islam ini, ia berkesimpulan bahwa cita-cita hidup
seorang Muslim di dunia ini hanyalah ingin menjadi hamba Allah agar
mencapai kejayaan dunia dan akhirat kelak. (Muhammad Natsir, Capita
Selekta, hlm. 436).
Untuk mencapai predikat “hamba Allah” tersebut, Allah memberikan aturan kepada manusia. “Aturan atau cara kita berlaku berhubungan dengan Tuhan yang menjadikan kita dan cara kita yang berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara aturan-aturan dan cara kita yang berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara aturan-aturan yang berhubungan dengan muamalah sesama makhluk itu, ada diberikan garis-garis besarnya seseorang terhadap masyarakat, dan hak serta kewajipan masyarakat terhadap diri seseorang. Yang akhir ini tak lebih-tak kurang, ialah yang dinamakan orang sekarang dengan urusan kenegaraan.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 436).
Menurut Natsir, ketidakfahaman terhadap negara Islam, negara yang menyatukan agama dan politik, pada dasarnya bersumber dari kekeliruan memahami gambaran pemerintahan Islam. “Kalau kita terangkan, bahwa agama dan negara harus bersatu, maka terbayang sudah di mata seorang bahlul (bloody fool) duduk di atas singgahsana, dikelilingi oleh “haremnya” menonton tari “dayang-dayang”. Terbayang olehnya yang duduk mengepalai “kementerian kerajaan”, beberapa orang tua bangka memegang hoga. Sebab memang beginilah gambaran ‘pemerintahan Islam’ yang digambarkan dalam kitab-kitab Eropa yang mereka baca dan diterangkan oleh guru-guru bangsa barat selama ini. Sebab umumnya (kecuali amat sedikit) bagi orang Eropa: Chalifah = Harem; Islam = poligami.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 438).
Natsir berkata bahwa bila ingin memahami agama dan negara dalam Islam secara jernih, hendaknya kita mampu menghapuskan gambaran keliru tentang negara Islam di atas. Secara implisit Natsir menilai bahwa gambaran “negara Islam” seperti inilah yang terdapat dalam pandangan Soekarno maupun Kemal.
Turki pada masa pemerintahan para sultan dan kekhalifahan Usmaniyah terakhir bukanlah negara atau pemerintahan Islam, sebab para pemimpinnya menindas dan membiarkan rakyatnya bodoh dengan memakai Islam dan segala bentuk ibadah-ibadahnya sebagai tameng belaka.
Jadi, Islam memang tidak pernah bersatu dengan negara sebagaimana diduga Soekarno maupun Kemal.Dengan logika seperti ini, Natsir menilai bahwa sikap mendukung Soekarno terhadap gagasan pemisahan agama dari negara tidak tepat. Kata Natsir lebih lanjut, “Maka sekarang, kalau ada pemerintahan yang zalim yang bobrok seperti yang ada di Turki di zaman Bani Usman itu, bukanlah yang demikian itu, yang kita jadikan contoh bila kita berkata, bahwa agama dan negara haruslah bersatu. Pemerintahan yang semacam itu tidaklah akan dapat diperbaiki dengan “memisahkan agama” daripadanya seperti dikatakan Ir. Soekarno, sebab memang agama, sudah lama terpisah dari negara yang semacam itu.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 440).
Natsir menegaskan bahwa negara bukanlah tujuan akhir Islam melainkan hanya alat merealisasikan aturan-aturan Islam yang terdapat dalam Alquran dan sunah. Semua aturan-aturan Islam itu, Natsir menyebutkan di antaranya kewajiban belajar, kewajiban zakat, pemberantasan perzinaan, dan lain-lain, tidak ada artinya manakala tidak ada negara. Negara di sini berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan “kesempurnaan berlakunya undang-undang ilahi, baik yang berkenaan dengan kehidupan manusia sendiri (sebagai individu) ataupun sebagai anggota masyarakat.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 442).
Menanggapi pernyataan Soekarno yang menyatakan tidak ada ijma ulama yang memerintahkan membentuk negara, Natsir secara tersirat menilai Soekarno tidak objektif dalam mengemukakan pendapatnya. Sebab, di satu pihak ia menganjurkan agar umat Islam membuang “warisan tradisional” gedachte traditie.
Tetapi, di lain pihak ia sendiri secara sadar mengutip konsep tradisional, bahwa tidak ada ijma tentang persatuan agama dengan negara. Natsir kemudian menyatakan, “Bagaimanakah, kalau andaikata, kita beri keterangan bahwa sesungguhnya ada ijma ulama yang berkata begitu? Apakah Ir. Soekarno akan menerima keputusan ijma ulama itu, ataukah tidak? Atau nanti beliau akan berkataL ‘Ya, itu cuma satu ijma ulama, satu gedachte traditie’, dan bukanlah saya sudah bilang bahwa semua ‘gedachte traditie’ itu harus dilempar jauh-jauh.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 434).
Natsir menganggap ijma ulama itu hanyalah pengertian “karet”, satu rekbaar begrip yang tak tentu ujung pangkalnya. Artinya, konsep itu dapat digunakan untuk membenarkan gagasan pemisahan maupun persatuan agama dengan negara. Dengan demikian, menurut Natsir, pengutipan konsep ijma ulama tentang masalah ini oleh Soekarno, hanya mempersulit persoalan. Ada atau tidak ada Islam, menurut Natsir, eksistensi negara merupakan suatu keharusan di dunia ini, di zaman apa pun. “Memang negara tidak perlu disuruh didirikan oleh Rasulullah lagi. Dengan atau tidak dengan Islam, negara memang bisa berdiri dan memang sudah berdiri sebelum dan sesudah Islam, di mana saja ada segolongan manusia yang hidup bersama-sama dalam satu masyarakat.
Di zaman onta, sebagaimana yang munasabah dengan masa itu dan negara di zaman kapal terbang, sebagaimana yang munasabah dengan zaman kapal terbang pula. Tentang ada negara yang teratur, dan ada yang kurang teratur, adalah soal biasa. Tapi bagaimanapun juga, kedua-duanya adalah negara. Dengan atau tidak dengan Islam! (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 442–443).
Dengan pernyataan ini, Natsir bermaksud membantah dan mempertanyakan pandangan Ali Abdur Raziq. Ia ragu bila ulama Al-Azhar itu berpendapat bahwa Nabi hanyalah mendakwahkan agama dan tidak menyuruh mendirikan negara, tetapi sekalipun demikian, hal itu bukan sesuatu yang mengherankan. (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 443, 481–488).
Kemudian, menyinggung soal nama penguasa negara Islam, Natsir tidak bersikeras menamakannya “Chalifah”: “Titel Chalifah bukan menjadi syarat mutlak dalam pemerintahan Islam, bukan conditio sine quo non. Cuma saja yang menjadi kepala negara yang diberi kekuasaan itu sanggup bertindak bijaksana dan peraturan-peraturan Islam berjalan dengan semestinya dalam susunan kenegaraan baik dalam kaedah maupun dalam praktik.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 443).
Yang menjadi syarat untuk menjadi kepala negara Islam adalah, “Agamanya, sifat dan tabiatnya, akhlak dan kecakapannya untuk memegang kekuasaan yang diberikan kepadanya, jadi bukanlah bangsa dan keturunannya ataupun semata-mata inteleknya saja.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 448).
Terhadap penguasa negara terpilih, umat mempunyai kewajiban mengikutinya selama ia benar dalam menjalankan kekuasaannya. Bila menyimpang, umat berhak melakukan koreksi atau mengingkari penguasa negara. Dalam masalah ini, Islam menekankan kewajiban musyawarah tentang hak dan kewajiban antara penguasa dan yang dikuasai. Prinsip musyawarah dalam Islam, menurut Natsir, nampaknya tidak selalu identik dengan asas demokrasi.
Hal ini terlihat saat Natsir menanggapi pernyataan Soekarno yang menghendaki agar demokrasi dijadikan alternatif bila timbul persoalan tentang berpisahnya agama dan negara. Natsir mengemukakan bahwa Islam anti-istibdad (despotisme), anti-absolutisme dan kesewenang-wenangan. Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa dalam pemerintahan Islam itu semua urusan diserahkan kepada keputusan musyawarah Majelis Syura. Dalam parlemen negara Islam, yang hanya boleh dimusyawarahkan adalah tata cara pelaksanaan hukum Islam (syariat Islam), tetapi bukan dasar pemerintahannya. (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 452).
Natsir mengakui demokrasi itu baik, tetapi sistem kenegaraan Islam tidaklah mengandalkan semua urusannya kepada instrumen demokrasi, sebab demokrasi tidak kosong dari berbagai bahaya yang terkandung di dalamnya. Ia menyatakan bahwa perjalanan demokrasi dari abad ke abad telah memperlihatkan beberapa sifatnya yang baik. Akan tetapi, demokrasi juga melekat pada dirinya pelbagai sifat-sifat berbahaya.
Dengan tegas pula Natsir mengemukakan bahwa Islam adalah suatu pengertian, suatu paham, suatu begrip sendiri, yang mempunyai sifat-sifat sendiri pula. Islam tak usah demokrasi 100%, bukan pula otokrasi 100%, Islam itu … yah Islam. (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 453).
Berbeda dengan Soekarno yang menganggap Turki demokratis pada masa pemerintahan Kemal, Natsir justru berpendapat Turki masa Kemal sebagai diktator. Pada masa pemerintahan Kemal, kata Natsir, tidak ada kemerdekaan pers, kemerdekaan berpikir, dan kebebasan membentuk partai oposisi. Juga, Islam hanya ditoleransi untuk berkembang sejauh menyangkut aspek-aspek tertentu saja, Islam Im Schutzscahft. Tidak ada kemerdekaan bagi Islam di tanah Turki merdeka ….” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 456–470).
Menolak pandangan Soekarno bahwa caesaro-papisme identik dengan pemerintahan Islam kekhalifahan Usmaniyah terakhir, Natsir dengan tegas menyatakan bahwa lembaga caesaro-papisme bukan sistem kenegaraan Islam. Teori kenegaraan ini hanya terdapat di negara yang menganut asas pemisahan agama dari negara. “Islam tidak kenal kepada ‘Kepala Agama’ seperti Paus atau Patriarch. Islam hanya mengenal satu ‘Kepala Agama’, ialah Muhammad Rasulullah saw. Beliau sudah wafat dan tidak ada gantinya lagi untuk selama-lamanya. ‘Kepala Agama’ yang bernama Muhammad ini telah meninggalkan satu sistem yang bernama Islam, yang harus dijalankan oleh kaum muslimin, dan harus dipelihara dan dijaga supaya dijalankan ‘kepala-kepala keduniaan’ (bergelar raja, chalifah, presiden, atau lain-lain) yang memegang kekuasaan dalam kenegaraan kaum muslimin. Sahabat-sahabat Nabi yang pernah memegang kekuasaan negara sesudah Rasulullah saw. seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali tidaklah merangkap jadi ‘Kepala Agama’. Mereka itu hanyalah ‘kepala keduniaan’ yang menjadikan pemerintahannya menurut aturan yang telah ditinggalkan oleh ‘Kepala Agama’, yaitu oleh Muhammad Rasulullah yang penghabisan itu, lain tidak!” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 470).
Dalam artikel penutupnya, Natsir kembali menyangkal pandangan Soekarno yang menyandarkan kebenaran tindakan Kemal pada sejarah. Natsir berpendapat bahwa Kemal sebenarnya telah tersesat, sebab: “… tidak reel tidak berurat berakar dalam kultur rakyat Turki, malah dalam beberapa hal dia mencabut jiwa Turki dari tradisi dan kulturnya (lihat Chalide Edib Hanoum: Turkey Faces West). Ini sudah dibuktikan dalam masa yang akhir-akhir ini, lantaran sesudahnya Kemal meninggal, maka berangsur-angsur kebudayaan Turki lama merebut tempatnya kembali, baik tentang agama ataupun hal-hal di luar agama.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 489).
Kemudian, Natsir mengimbau kepada kaum muslimin agar dalam masalah persatuan dan pemisahan agama dan negara ini tidak menjadikan “sejarah menjadi ukuran” kebenaran terakhir. (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 489).
Membaca gagasan-gagasan Soekarno dan Muhammad Natsir di atas memberikan kesan adanya pertentangan gagasan tajam di antara kedua tokoh tersebut. Soekarno, berdasarkan analisis perkembangan sejarah, berkesimpulan bahwa agama dan negara tidak dapat disatukan. Keduanya harus dipisahkan.
Sementara, Natsir menilai bahwa agama dan negara dapat dan harus disatukan, sebab Islam tidak seperti agama-agama lainnya, merupakan agama yang serba mencakup (komprehensif). Persoalan kenegaraan pada dasarnya merupakan bagian dari dan diatur Islam.
Sumber: Diadaptasi dari Fenomena Demokrasi: Studi Analisis Perpolitikan Dunia Islam, terjemahan dari Mu’assasah al-Mu’taman, Abdul Ghany bin Muhammad ar-Rahhal
Pemikiran Muhammad Natsir Tentang Agama dan Negara
Untuk mencapai predikat “hamba Allah” tersebut, Allah memberikan aturan kepada manusia. “Aturan atau cara kita berlaku berhubungan dengan Tuhan yang menjadikan kita dan cara kita yang berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara aturan-aturan dan cara kita yang berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara aturan-aturan yang berhubungan dengan muamalah sesama makhluk itu, ada diberikan garis-garis besarnya seseorang terhadap masyarakat, dan hak serta kewajipan masyarakat terhadap diri seseorang. Yang akhir ini tak lebih-tak kurang, ialah yang dinamakan orang sekarang dengan urusan kenegaraan.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 436).
Menurut Natsir, ketidakfahaman terhadap negara Islam, negara yang menyatukan agama dan politik, pada dasarnya bersumber dari kekeliruan memahami gambaran pemerintahan Islam. “Kalau kita terangkan, bahwa agama dan negara harus bersatu, maka terbayang sudah di mata seorang bahlul (bloody fool) duduk di atas singgahsana, dikelilingi oleh “haremnya” menonton tari “dayang-dayang”. Terbayang olehnya yang duduk mengepalai “kementerian kerajaan”, beberapa orang tua bangka memegang hoga. Sebab memang beginilah gambaran ‘pemerintahan Islam’ yang digambarkan dalam kitab-kitab Eropa yang mereka baca dan diterangkan oleh guru-guru bangsa barat selama ini. Sebab umumnya (kecuali amat sedikit) bagi orang Eropa: Chalifah = Harem; Islam = poligami.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 438).
Natsir berkata bahwa bila ingin memahami agama dan negara dalam Islam secara jernih, hendaknya kita mampu menghapuskan gambaran keliru tentang negara Islam di atas. Secara implisit Natsir menilai bahwa gambaran “negara Islam” seperti inilah yang terdapat dalam pandangan Soekarno maupun Kemal.
Turki pada masa pemerintahan para sultan dan kekhalifahan Usmaniyah terakhir bukanlah negara atau pemerintahan Islam, sebab para pemimpinnya menindas dan membiarkan rakyatnya bodoh dengan memakai Islam dan segala bentuk ibadah-ibadahnya sebagai tameng belaka.
Jadi, Islam memang tidak pernah bersatu dengan negara sebagaimana diduga Soekarno maupun Kemal.Dengan logika seperti ini, Natsir menilai bahwa sikap mendukung Soekarno terhadap gagasan pemisahan agama dari negara tidak tepat. Kata Natsir lebih lanjut, “Maka sekarang, kalau ada pemerintahan yang zalim yang bobrok seperti yang ada di Turki di zaman Bani Usman itu, bukanlah yang demikian itu, yang kita jadikan contoh bila kita berkata, bahwa agama dan negara haruslah bersatu. Pemerintahan yang semacam itu tidaklah akan dapat diperbaiki dengan “memisahkan agama” daripadanya seperti dikatakan Ir. Soekarno, sebab memang agama, sudah lama terpisah dari negara yang semacam itu.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 440).
Natsir menegaskan bahwa negara bukanlah tujuan akhir Islam melainkan hanya alat merealisasikan aturan-aturan Islam yang terdapat dalam Alquran dan sunah. Semua aturan-aturan Islam itu, Natsir menyebutkan di antaranya kewajiban belajar, kewajiban zakat, pemberantasan perzinaan, dan lain-lain, tidak ada artinya manakala tidak ada negara. Negara di sini berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan “kesempurnaan berlakunya undang-undang ilahi, baik yang berkenaan dengan kehidupan manusia sendiri (sebagai individu) ataupun sebagai anggota masyarakat.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 442).
Menanggapi pernyataan Soekarno yang menyatakan tidak ada ijma ulama yang memerintahkan membentuk negara, Natsir secara tersirat menilai Soekarno tidak objektif dalam mengemukakan pendapatnya. Sebab, di satu pihak ia menganjurkan agar umat Islam membuang “warisan tradisional” gedachte traditie.
Tetapi, di lain pihak ia sendiri secara sadar mengutip konsep tradisional, bahwa tidak ada ijma tentang persatuan agama dengan negara. Natsir kemudian menyatakan, “Bagaimanakah, kalau andaikata, kita beri keterangan bahwa sesungguhnya ada ijma ulama yang berkata begitu? Apakah Ir. Soekarno akan menerima keputusan ijma ulama itu, ataukah tidak? Atau nanti beliau akan berkataL ‘Ya, itu cuma satu ijma ulama, satu gedachte traditie’, dan bukanlah saya sudah bilang bahwa semua ‘gedachte traditie’ itu harus dilempar jauh-jauh.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 434).
Natsir menganggap ijma ulama itu hanyalah pengertian “karet”, satu rekbaar begrip yang tak tentu ujung pangkalnya. Artinya, konsep itu dapat digunakan untuk membenarkan gagasan pemisahan maupun persatuan agama dengan negara. Dengan demikian, menurut Natsir, pengutipan konsep ijma ulama tentang masalah ini oleh Soekarno, hanya mempersulit persoalan. Ada atau tidak ada Islam, menurut Natsir, eksistensi negara merupakan suatu keharusan di dunia ini, di zaman apa pun. “Memang negara tidak perlu disuruh didirikan oleh Rasulullah lagi. Dengan atau tidak dengan Islam, negara memang bisa berdiri dan memang sudah berdiri sebelum dan sesudah Islam, di mana saja ada segolongan manusia yang hidup bersama-sama dalam satu masyarakat.
Di zaman onta, sebagaimana yang munasabah dengan masa itu dan negara di zaman kapal terbang, sebagaimana yang munasabah dengan zaman kapal terbang pula. Tentang ada negara yang teratur, dan ada yang kurang teratur, adalah soal biasa. Tapi bagaimanapun juga, kedua-duanya adalah negara. Dengan atau tidak dengan Islam! (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 442–443).
Dengan pernyataan ini, Natsir bermaksud membantah dan mempertanyakan pandangan Ali Abdur Raziq. Ia ragu bila ulama Al-Azhar itu berpendapat bahwa Nabi hanyalah mendakwahkan agama dan tidak menyuruh mendirikan negara, tetapi sekalipun demikian, hal itu bukan sesuatu yang mengherankan. (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 443, 481–488).
Kemudian, menyinggung soal nama penguasa negara Islam, Natsir tidak bersikeras menamakannya “Chalifah”: “Titel Chalifah bukan menjadi syarat mutlak dalam pemerintahan Islam, bukan conditio sine quo non. Cuma saja yang menjadi kepala negara yang diberi kekuasaan itu sanggup bertindak bijaksana dan peraturan-peraturan Islam berjalan dengan semestinya dalam susunan kenegaraan baik dalam kaedah maupun dalam praktik.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 443).
Yang menjadi syarat untuk menjadi kepala negara Islam adalah, “Agamanya, sifat dan tabiatnya, akhlak dan kecakapannya untuk memegang kekuasaan yang diberikan kepadanya, jadi bukanlah bangsa dan keturunannya ataupun semata-mata inteleknya saja.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 448).
Terhadap penguasa negara terpilih, umat mempunyai kewajiban mengikutinya selama ia benar dalam menjalankan kekuasaannya. Bila menyimpang, umat berhak melakukan koreksi atau mengingkari penguasa negara. Dalam masalah ini, Islam menekankan kewajiban musyawarah tentang hak dan kewajiban antara penguasa dan yang dikuasai. Prinsip musyawarah dalam Islam, menurut Natsir, nampaknya tidak selalu identik dengan asas demokrasi.
Hal ini terlihat saat Natsir menanggapi pernyataan Soekarno yang menghendaki agar demokrasi dijadikan alternatif bila timbul persoalan tentang berpisahnya agama dan negara. Natsir mengemukakan bahwa Islam anti-istibdad (despotisme), anti-absolutisme dan kesewenang-wenangan. Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa dalam pemerintahan Islam itu semua urusan diserahkan kepada keputusan musyawarah Majelis Syura. Dalam parlemen negara Islam, yang hanya boleh dimusyawarahkan adalah tata cara pelaksanaan hukum Islam (syariat Islam), tetapi bukan dasar pemerintahannya. (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 452).
Natsir mengakui demokrasi itu baik, tetapi sistem kenegaraan Islam tidaklah mengandalkan semua urusannya kepada instrumen demokrasi, sebab demokrasi tidak kosong dari berbagai bahaya yang terkandung di dalamnya. Ia menyatakan bahwa perjalanan demokrasi dari abad ke abad telah memperlihatkan beberapa sifatnya yang baik. Akan tetapi, demokrasi juga melekat pada dirinya pelbagai sifat-sifat berbahaya.
Dengan tegas pula Natsir mengemukakan bahwa Islam adalah suatu pengertian, suatu paham, suatu begrip sendiri, yang mempunyai sifat-sifat sendiri pula. Islam tak usah demokrasi 100%, bukan pula otokrasi 100%, Islam itu … yah Islam. (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 453).
Berbeda dengan Soekarno yang menganggap Turki demokratis pada masa pemerintahan Kemal, Natsir justru berpendapat Turki masa Kemal sebagai diktator. Pada masa pemerintahan Kemal, kata Natsir, tidak ada kemerdekaan pers, kemerdekaan berpikir, dan kebebasan membentuk partai oposisi. Juga, Islam hanya ditoleransi untuk berkembang sejauh menyangkut aspek-aspek tertentu saja, Islam Im Schutzscahft. Tidak ada kemerdekaan bagi Islam di tanah Turki merdeka ….” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 456–470).
Menolak pandangan Soekarno bahwa caesaro-papisme identik dengan pemerintahan Islam kekhalifahan Usmaniyah terakhir, Natsir dengan tegas menyatakan bahwa lembaga caesaro-papisme bukan sistem kenegaraan Islam. Teori kenegaraan ini hanya terdapat di negara yang menganut asas pemisahan agama dari negara. “Islam tidak kenal kepada ‘Kepala Agama’ seperti Paus atau Patriarch. Islam hanya mengenal satu ‘Kepala Agama’, ialah Muhammad Rasulullah saw. Beliau sudah wafat dan tidak ada gantinya lagi untuk selama-lamanya. ‘Kepala Agama’ yang bernama Muhammad ini telah meninggalkan satu sistem yang bernama Islam, yang harus dijalankan oleh kaum muslimin, dan harus dipelihara dan dijaga supaya dijalankan ‘kepala-kepala keduniaan’ (bergelar raja, chalifah, presiden, atau lain-lain) yang memegang kekuasaan dalam kenegaraan kaum muslimin. Sahabat-sahabat Nabi yang pernah memegang kekuasaan negara sesudah Rasulullah saw. seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali tidaklah merangkap jadi ‘Kepala Agama’. Mereka itu hanyalah ‘kepala keduniaan’ yang menjadikan pemerintahannya menurut aturan yang telah ditinggalkan oleh ‘Kepala Agama’, yaitu oleh Muhammad Rasulullah yang penghabisan itu, lain tidak!” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 470).
Dalam artikel penutupnya, Natsir kembali menyangkal pandangan Soekarno yang menyandarkan kebenaran tindakan Kemal pada sejarah. Natsir berpendapat bahwa Kemal sebenarnya telah tersesat, sebab: “… tidak reel tidak berurat berakar dalam kultur rakyat Turki, malah dalam beberapa hal dia mencabut jiwa Turki dari tradisi dan kulturnya (lihat Chalide Edib Hanoum: Turkey Faces West). Ini sudah dibuktikan dalam masa yang akhir-akhir ini, lantaran sesudahnya Kemal meninggal, maka berangsur-angsur kebudayaan Turki lama merebut tempatnya kembali, baik tentang agama ataupun hal-hal di luar agama.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 489).
Kemudian, Natsir mengimbau kepada kaum muslimin agar dalam masalah persatuan dan pemisahan agama dan negara ini tidak menjadikan “sejarah menjadi ukuran” kebenaran terakhir. (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 489).
Membaca gagasan-gagasan Soekarno dan Muhammad Natsir di atas memberikan kesan adanya pertentangan gagasan tajam di antara kedua tokoh tersebut. Soekarno, berdasarkan analisis perkembangan sejarah, berkesimpulan bahwa agama dan negara tidak dapat disatukan. Keduanya harus dipisahkan.
Sementara, Natsir menilai bahwa agama dan negara dapat dan harus disatukan, sebab Islam tidak seperti agama-agama lainnya, merupakan agama yang serba mencakup (komprehensif). Persoalan kenegaraan pada dasarnya merupakan bagian dari dan diatur Islam.
Sumber: Diadaptasi dari Fenomena Demokrasi: Studi Analisis Perpolitikan Dunia Islam, terjemahan dari Mu’assasah al-Mu’taman, Abdul Ghany bin Muhammad ar-Rahhal
Label:
OPINI
02.52
Jangan Takut Menegakkan Syariat Islam! (Pesan Buya Hamka & M Natsir)
Lantangnews.com -- Isu Negara Islam Indonesia, radikalisme, dan terorisme yang ditayangkan hampir setiap hari di media massa nasional setidaknya mampu membentuk opini di masyarakat—khususnya mereka yang awam terhadap gerakan Islam, untuk mencurigai setiap hal yang berkaitan dengan aktivitas keislaman. Di kampung-kampung, pasca hebohnya pemberitaan tentang NII, masyarakat menaruh kecurigaan terhadap gerakan-gerakan yang selama ini menuntut diberlakukannya sistem Islam dalam pemerintahan, tegaknya syariat Islam, dan menuntut dihentikannya kezhaliman global yang dipertontonkan AS dan sekutu-sekutunya. Apalagi, dalam pemberitaan selalu digambarkan bahwa mereka yang terlibat dalam NII dan terorisme menggunakan atribut-atribut seperti jilbab panjang dan bercadar bagi perempuan, celana cingkrang, berjanggut dan jidat hitam bagi laki-laki.
Tak hanya itu, isu ini juga sukses membuat aktivis parpol Islam sibuk menangkis tudingan bahwa mereka bukan bagian dari NII. Klarifikasi terhadap tudingan bahwa mereka bukan bagian dari NII sah-sah saja. Tapi, setidaknya klarifikasi itu tidak diiringi dengan kata-kata yang terkesan sok dan arogan, dengan mengatakan bahwa gagasan negara Islam adalah “ide kampungan”. Katakanlah tak setuju dengan ide negara Islam atau label negara Islam, setidaknya tak perlu mengeluarkan kata-kata yang terkesan arogan dan merasa paling paham soal konsep bernegara. Apalagi, isu NII ini kuat dugaan adalah rekayasa intelijen yang ingin memberangus ide-ide Islam.
Saat ini, umat dihadapkan pada elit-elit politik Islam yang terkesan mengidap inferiority complex alias minder dengan identitas Islam. Mereka selalu mengelak jika dituding ingin menegakkan syariat Islam. Seolah-olah syariat Islam adalah boomerang yang bisa menghancurkan karir politiknya, merusak reputasinya, bahkan menghambat laju popularitasnya. Islam tak lagi dianggap sebagai identitas yang menjual dalam panggung politik.
Karena itu, bagi mereka politik identitas atau politik aliran sudah ketinggalan zaman. Koor ini disambut meriah oleh para politisi dan pengamat politik sekular. Gaung soal partai terbuka dianggap lebih modern dan tidak kampungan. Untuk terlihat matching sebagai partai terbuka dan modern, acara-acara pun diselenggarakan di hotel-hotel mewah. Logika sederhana mengatakan, di tengah umat yang dihimpit oleh kemiskinan, apakah pantas mengadakan acara bermegah-megahan?
Atas nama persatuan dan kesatuan, siasat politik dan toleransi, banyak elit-elit politik Islam yang menghindar jika dituding sebagai bagian dari kelompok yang mempunyai agenda penegakkan syariat Islam dalam konteks berbangsa dan bernegara. Seolah-olah “cap” sebagai penegak syariat akan melunturkan citra politiknya dan membuatnya terasing dari pentas politik.
Terkait dengan hal ini, Mohammad Natsir, tokoh Partai Masyumi, menyatakan : “Orang yang tidak mau mendasarkan negara itu kepada hukum-hukum Islam dengan alasan tidak mau merusakkan hati orang yang beragama Islam, sebenarnya (dengan tidak sadar atau memang disengaja) telah berlaku zhalim kepada orang Islam sendiri yang bilangannya di Indonesia 20 kali lebih banyak, lantaran tidak menggugurkan sebagian dari peraturan-peraturan agama mereka (agama Islam). Ini berarti merusakkan hak-hak mayoritas, yang sama-sama hal itu tidak berlawanan dengan hak-hak kepentingan minoritas, hanya semata-mata lantaran takut, kalau si minoritas itu “tidak doyan”. Ini namanya “staatkundige”, demokrasi tunggang balik.”
Nasehat bagi mereka yang “takut atau terkesan malu-malu” untuk menegakkan syariat Islam juga disampaikan Buya Hamka. Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menyatakan :
“Sebagai Muslim, janganlah kita melalaikan hukum Allah. Sebab, di awal surah Al-Maaidah sendiri yang mula-mula diberi peringatan kepada kita ialah supaya menyempurnakan segala ‘uqud (janji). Maka, menjalankan hukum Allah adalah salah satu ‘uqud yang terpenting diantara kita dengan Allah. Selama kita hidup, selama iman masih mengalir di seluruh pipa darah kita, tidaklah boleh sekali-kali kita melepaskan cita-cita agar hukum Allah tegak di dalam alam ini, walaupun di negeri mana kita tinggal. Moga-moga tercapai sekadar apa yang kita dapat capai. Karena Tuhan tidaklah memikulkan beban kepada kita suatu beban yang melebihi dari tenaga kita. Kalau Allah belum jalan, janganlah kita berputus asa. Dan kufur, zhalim, fasiklah kita kalau kita pecaya bahwa ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah.
Jika kita yang berjuang menegakkan cita Islam ditanya orang, Adakah kamu, hai umat Islam bercita-cita, berideologi, jika kamu memegang kekuasaan, akan menjalankan hukum syariat Islam dalam negara yang kamu kuasai itu? Janganlah berbohong dan mengolok-olokkan jawaban. Katakan terus terang, bahwa cita-cita kami memang itu. Apa artinya iman kita kalau cita-cita yang digariskan Tuhan dalam Al-Qur’an itu kita pungkiri?
Dan kalau ditanya orang pula, tidaklah demikan dengan kamu hendak memaksakan agar pemeluk agama lain yang digolongkan kecil (minoritas) dipaksa menuruti hukum Islam? Jawablah dengan tegas, “Memang akan kami paksa mereka menuruti hukum Islam. Setengah dari hukum Islam terhadap golongan pemeluk agama yang minoritas itu ialah agar mereka menjalankan hukum Taurat, ahli Injil diwajibkan menjalankan hukum Injil.
Kita boleh membuat undang-undang menurut teknik pembikinannya, memakai fasal-fasal dan ayat suci, tapi dasarnya wajiblah hukum Allah dari Kitab-kitab Suci, bukan hukum buatan manusia atau diktator manusia. Katakan itu terus terang, dan jangan takut! Dan insflah bahwa rasa takut orang menerima hukum Islam ialah karena propaganda terus menerus dari kaum penjajah selama beratus tahun. Sehingga, orang-orang yang mengaku beragama Islam pun kemasukan rasa takut itu”. (Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz 6)
Demikian nasihat M Natsir dan Buya Hamka. Sebagai umat Islam, apalagi aktivis partai Islam, kita harus percaya diri bahwa Islamlah yang cukup dan cakap sebagai aturan dalam mengelola bangsa ini. Apalagi, cita-cita para as-saabiqunal awwalun bangsa ini dalam memerdekaan negeri ini adalah agar hukum Islam bisa ditegakkan, bukan hukum buatan manusia apalagi hukum buatan kolonial. Cita-cita menegakkan Islam harus terus disuarakan dan diperjuangkan. Karena, perjuangan menegakkan syariat Islam adalah perjuangan akidah, bukan perjuangan tawar menawar yang bisa dikompromikan.
“Adalah satu hal yang sangat tidak bisa diterima akal; mengaku diri Islam, mengikut perintah Allah dalam hal sembahyang (shalat) tetapi mengikuti teori manusia dalam pemerintahan”, demikian ujar Buya Hamka. (al-mustaqbal)
Label:
OPINI




