Pergantian
masa tidak lantas menjadikan konsep kemaslahatan ini berubah. Ia tetap menjadi
pegangan para ahli hukum Islam dan aktivis Islam kontemporer dalam menjabarkan
kandungan Syariat Islam. Disinilah letak kekeliruan kaum esensialis yang secara
membabi buta menuduh kelompok pro-Syariat sebagai literalis yang mengorbankan
prinsip maqasid.
Muhammad
Qutb menulis: “Pemimpin yang dipercaya mestilah berbuat sesuai dengan (prinsip)
mashalih al-mursalah agar supaya dia tidak mengetepikan tujuan akhir
Syariat (Maqashid al-Syari’ah). Pemimpin berhak untuk beradaptasi dengan
berbagai isu yang berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat. Akan
tetapi dia hendaklah berpegang pada (prinsip) maqasid sebagai standar
hukum dalam membuat keputusan.” (1991:39).
Menurut
al-Qaradawi: “Adapun nas yang secara transmisi dan makna qath’iy tidak
mungkin bertabrakan dengan maslahah qath’iyah. Karena sesama qath’iyyat
tidak mungkin berlaku kontradiksi” (2000:143). Berdasarkan keyakinan inilah tak
seorang ulama pun yang berani mengatakan hukum hudud, qisas, waris, jilbab, dan
seterusnya tidak relevan lagi pada saat sekarang ini karena bertentangan dengan
maslahah manusia.
Muhammad
al-Sid dalam bukunya al-Hudud (1996:9) menuliskan: “The
application of the hudud is mandatory and no one h as the right to avoid or
circumvent it in any way, otherwise it would be a denial of the divine
attributes mentioned above and a terrible disobedience to God.”
Ditempat lain dia juga menyatakan: “According to the Shari’ah, the
hudud are immutable, mandatory and an integral part of legal system of the
Islamic state.” (9-10) Di halaman lain dia kembali menegaskan: ‘All the
Muslim jurists are unanimous that the hudud laws are not subject to change or
alteration,” karena pertama ia berdasarkan ayat qath’yi al-tsubut wa
al-dilalah (72)
Anggapan
bahwa hukum hudud tidak dapat mewujudkan kemaslahatan bagi manusia hari ini
telah ditepis oleh banyak penulis. Sa’id Ramadan al-Buti (1992: 103; Raysuni,
2000: 45-49) menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dari sesuatu hukuman
adalah al-qaswah (keras). Kalaulah unsur ini hilang niscaya hilanglah
makna sesuatu hukuman. Perlu diingat bahwa kekejaman hukuman itu sesuai dengan
kekejaman yang dilakukan oleh si kriminal (the principle of retribution).
Dengan begitu prinsip keadilan yang merupakan salah satu maqasid Syari’ah sudah
terpenuhi.
Imam
Syatibi, tokoh yang mempopularkan teori Maqasid, dalam al-Muwafaqat,
menyatakan: “Tidak ada perubahan padanya (pada hukum yang diperintahkan Allah
secara jelas dan kategorikal), meskipun pandangan para mukallaf (orang dewasa)
berbeda-beda. Maka tidak sah sesuatu yang baik berubah buruk dan buruk menjadi
baik sehingga dikatakan misalnya: bahwa membuka aurat sekarang ini bukan
lagi aib atau sesuatu yang buruk, dan oleh sebab itu wajar untuk dibolehkan.
Atau semisal ini. Andaikan hal ini diterima, maka ia merupakan penasakhan
(penghapusan) terhadap hukum yang sudah tetap dan kontiniu. Dan nasakh sesudah
wafatnya Rasullah adalah sesuatu yang batil.” (Al-Muwafaqat, ed.
Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid, 2:209)
Itulah
prinsip-prinsip pemikiran syariat Islam. Tentu, dalam aplikasinya, banyak
syarat-syarat dan kebijakan yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan
syariat itu sendiri. Kadangkala, karena salah paham, muncul syariat-fobia, ketakutan
yang berlebihan terhadap syariat. Hukum qishas, misalnya, meskipun tegas dan
keras, tetapi disertai dengan konsep ampunan dari ahli waris – konsep yang
tidak dijumpai dalam hukum Barat. Hukum potong tangan, hanya bisa diterapkan
dengan syarat-syarat dan batas yang ketat. Orang yang mencuri karena
keterpaksaan akibat lapar, tidak dikenai sanksi hukum. Hukum rajam,
mensyaratkan adanya empat saksi yang langsung menyaksikan peristiwa zina. Dan
ini teramat sulit dipenuhi.
Yang
lebih penting, konsep syariat Islam lebih mengedepankan konsep keadilan, dan
pencegahan, ketimbang sanksi hukuman. Pada akhirnya, sukses-tidaknya suatu
penerapan hukum, juga ditentukan oleh kualitas takwa para hakim, penguasa, dan
juga rakyat. Wallahu a’lam bil-shawab. ***
