LANTANGNews -- Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan partainya adalah kemenangan atas kesewenangan.
Menurut Yusril, putusan Majelis Hakim PTTUN yang menyatakan PBB berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2014 itu adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB.
"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril, usai sidang putusan sengketa parpol untuk PBB, di PTTUN Jakarta, Kamis, 7 Maret 2013.
Yusril yang juga Ketua Majelis Syura PBB menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PTTUN.
Menurut Yusril, putusan Majelis Hakim PTTUN yang menyatakan PBB berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2014 itu adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB.
"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril, usai sidang putusan sengketa parpol untuk PBB, di PTTUN Jakarta, Kamis, 7 Maret 2013.
Yusril yang juga Ketua Majelis Syura PBB menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PTTUN.
Sebab, tidak hanya menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014, Majelis juga memerintahkan KPU sebagai pihak Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014.
Yusril mengingatkan, agar KPU menerbitkan Surat Keputusan baru dengan menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu. Karena itu, Surat Keputusan sebelumnya harus direvisi.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga berpendapat bahwa KPU tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu, hanya dapat dilakukan oleh pihak Penggugat, yakni PBB.
KPU sebagai pihak yang kalah tidak berhak mengajukan kasasi. "Kewajiban hanya pada Penggugat," tegasnya.
Meski demikian, kata Yusril, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PTTUN telah jelas dan terang menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi faktual itu dinyatakan cacat hukum.
"Untuk apa lagi (KPU mau kasasi ke MA). (Putusan PTTUN) ini sudah telak kalahnya," tuturnya. (umi/vivanews.com)
Yusril mengingatkan, agar KPU menerbitkan Surat Keputusan baru dengan menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu. Karena itu, Surat Keputusan sebelumnya harus direvisi.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga berpendapat bahwa KPU tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu, hanya dapat dilakukan oleh pihak Penggugat, yakni PBB.
KPU sebagai pihak yang kalah tidak berhak mengajukan kasasi. "Kewajiban hanya pada Penggugat," tegasnya.
Meski demikian, kata Yusril, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PTTUN telah jelas dan terang menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi faktual itu dinyatakan cacat hukum.
"Untuk apa lagi (KPU mau kasasi ke MA). (Putusan PTTUN) ini sudah telak kalahnya," tuturnya. (umi/vivanews.com)